Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen
Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari bank adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali
dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa
dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Oleh karena itu, dalam
melakukan kegiatan usahanya sehari-hari ban harus mempunyai dana agar dapat
memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik
bank (pemegang saham), pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar negeri,
maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran modal
yang dilakukan pada saat pendirian bank. Dana dari pemerintah diperoleh apabila
bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana
bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya
Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank
dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya
dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1
hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual
dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional.
Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk
simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito dan Tabungan.
Sumber : http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/03/26/tugas-1-1-pengertian-bank-klasifikasi-tugas-fungsi-serta-kegiatan-pada-bank/
Sumber : http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/03/26/tugas-1-1-pengertian-bank-klasifikasi-tugas-fungsi-serta-kegiatan-pada-bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar